Sejarah Panjang Konflik Agraria di Indonesia
Konflik agraria merupakan problematika besar yang menyangkut kehidupan banyak orang, permasalahan tentang agraria adalah konflik berkepanjangan yang tiap tahun terjadi dan berlarut-larut tanpa ada jalan penyelesaian yang jelas. Konflik agraria disebagian daerah disebabkan oleh adanya penguasaan lahan oleh intansi atau perusahaan tertentu, yang hal ini pada ujungnya berdampak negatid pada sekitar seperti terjadi kerusakan lingkungan.
Konflik agraria di Pakel, tepatnya Desa Pakel yang terletak di Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur adalah contoh konflik agraria yang sampai saat ini masih terjadi. Dilansir dari walhi.or.id, konflik ini terjadi karena adanya ketimpangan agraria yaitu di mana dari total luas lahan desa Pakel sebesar 1.309,7 hektar, sementara itu warga desa hanya berhak mengelola lahan kurang lebih seluas 321,6 hektar. Sedikitnya luas lahan yang dapat dimanfaatkan oleh warga Pakel yang sejumlah 2.760 jiwa tentu tidaklah seimbang, terlebih lagi justru terdapat lahan yang di gunakan oleh pihak lain.
Konflik agraria di Indonesia apabila ditelisik, mungkin saja masih banyak yang belum terungkap di publik, karena kurang terekspos oleh media sehingga konflik di wilayah lain tidak bisa benar-benar mendapatkan keadilan. Kasus kematian aktivis lingkungan Salim Kancil adalah contoh bagaimana konflik agraria sampai-sampai dapat meregang nyawa seseorang.
Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah tidak ada solusi kongkrit untuk menanggulangi konflik agraria?. Kondisi yang diawali oleh penguasaan lahan oleh segelintir pihak, membuat konflik atau ketegangan berkepanjangan. Apabila tidak ada kerugian yang dirasakan oleh masyarakat, sudah barang tentu tidak akan ada yang namanya demonstrasi atau protes. Bukankah setiap daerah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur pemanfaatan ruang dan pengendalian serta juga zonasi wilayah (peruntukan) sesuai dengan kondisi geografis dan potensi daerah untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan masyarakatnya . Akan tetapi pada fakta dilapang, masih saja ditemui pemanfaatan dan zonasi wilayah justru menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai potensi daerah.
Konflik agraria di berbagai wilayah
Menurut data yang dihimpun Tanahkita.id, selama periode 1988-Juli 2023 ada 562 kasus konflik lahan yang tercatat di Indonesia.
Konflik yang terjadi selama periode tersebut melibatkan lahan sengketa dengan luas total sekitar 5,16 juta hektare, dan tercatat sudah memakan korban jiwa sekitar 868,5 ribu orang. Angka ini terbilang cukup besar, mengingat dari berbagai konflik yang terjadi masih ada yang terbengkalai atau belum terselesaikan.
Sedangkan berdasarkan sektornya, wilayah perkebunan merupakan lokasi yang lebih banyak terjadi konflik yaitu terdapat 74 kasus sejak 2021, kemudian sektor infrastruktur sebanyak 52 kasus. Berikut ini beberapa konflik agraria yang terjadi di Indonesia.
Konflik agraria tanah Ketajek, Jember
Konflik ini terjadi akibat adanya data yang tidak sinkron dengan fakta dilapang. Dalam hal ini Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember tengah melakukan tahapan verifikasi dan validasi data penerima hak atas tanah untuk penyelesaian Konflik Agraria tanah Ketajek, Panti. Menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Ahyar Tarfi, verifikasi dan validasi data sangat dibutuhkan untuk mencocokkan kembali seluruh data yang ada di masyarakat.
“Berdasarkan fakta di lapangan terdapat dua penerbitan SK Bupati yang ada di masyarakat yakni SK Bupati Jember Tahun 2013 dengan total ahli waris yang berhak menerima berjumlah 668 ahli waris,” ujarnya,Rabu (4/1/2023).
Akan tetapi dalam SK Tahun 1964 terdapat 803 warga yang menerima program land reform, sehingga dalam hal ini masih menyisakan 135 warga yang belum terverifikasi.
Konflik agraria di Lumajang
Konflik agraria di Lumajang, mungkin salah satu konflik yang akan selalu diingat sampai saat ini. Sebab dalam konflik ini turut mengakibatkan korban jiwa yaitu aktivis lingkungan Salim Kancil.
Pada mulanya konflik yang terjadi di Lumajang ini disebabkan oleh perselisihan antara petani dengan penambang pasir. Akibat adanya aktivitas pertambangan pasir membuat lahan pertanian yang berada di sekitarnya menjadi rusak. Hal ini membuat adanya protes dari petani yang terdampak. Hingga akhirnya kasus ini menjadi semakin besar ketika adanya korban jiwa yaitu Salim Kancil.
Konflik agraria di Wadas
Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas.
Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas.
Konflik agraria Pulau Rempang
Konflik ini terjadi karena adanya kesenjangan atas penguasaan tanah antara negara dengan rakyat. Konflik ini terjadi diawali upaya relokasi warga karena adanya rencana pembangunan Rempang-Eco City.Peliknya masalah di Rempang turut menjadi perhatian khusus Presiden, sampai menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri untuk membahas konflik yang terjadi. Sampai saat ini konflik ini masih belum menemui titik temu dan masih bergulir.
Mungkin ini hanya segelintir konflik agraria yang mencuat ke publik karena terlanjur terekspos oleh media. Pada kondisi dilapang dimungkin saja masih banyak kasus lain yang belum terungkap.
Konflik agraria menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal adalah buah adanya ketidakadilan struktural, karena perampasan tanah rakyat oleh segelintir oligarki.
“Konflik agraria adalah buah ketidakadilan struktural, tetapi masih dianggap sebagai konflik horizontal. Tanah rakyat dirampas demi segelintir elit oligarki yang tidak pernah puas”.
Lebih lanjut, Syamsurizal menjelaskan jika tanah di Indonesia lebih banyak dikuasai oleh pengusaha dan korporasi besar.
“Tercatat 68 persen tanah di Indonesia (hanya) dikuasai 1 persen kelompok pengusaha dan korporasi besar, sementara lebih dari 16 juta petani bergantung hidup dari rata-rata lahan hanya di bawah setengah hektar saja, potensi kerugian negara dari pengelolaan HGU melebihi batas izin mencapai Rp 380 triliun,” paparnya di Kanwil BPN Sumut, Selasa (04/04/2023).
Konflik agraria adalah masalah yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah untuk dapat di selesaikan, sebab konflik agraria ujungnya membuat masyarakat sengsara. Terlebih lagi, penyelesaiannya kasus konflik agararia juga tergolong lambat.
Penulis: HvD l Editor: Uud