Satgas BLBI Sita Aset Debitur Rp28,3 Triliun dan Tanah Properti 39 Juta Meter Persegi

Jakarta, Deras.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan evaluasi kerja dan capaian. Aset obligor yang disita Satgas pun cukup banyak.

“Hingga 20 Februari 2023 – Satgas BLBI telah mengembalikan hak tagih negara sebesar Rp 28,377 triliun dengan luas tanah properti sebesar 39 juta meter persegi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam akun resmi Instagramnya @smindrawati, dikutip Selasa (21/2/2023).

Menkeu menambahkan, pada tahun 2023 ini Satgas akan fokus pada akselerasi dan sinergi untuk penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.

“Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan. Maksimalkan pengembalian uang negara. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

Diketahu Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Bomer 6/2021 pada tanggal 6 April 2021 untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Penulis: SN | Editor: Rifai

Exit mobile version