Analisa

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Mager Bayar THR

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sangat dinantikan oleh para buruh atau pekerja. Pasalnya, sejumlah uang maupun barang itu dapat memberikan kepuasan tersendiri bagi pekerja sebagai bentuk perayaan menebar kebaikan bersama keluarga, kerabat hingga sahabat. Maka menjelang hari raya Idul Fitri, pengusaha atau perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu. Tak boleh dicicil apalagi ditunda.

Pemberian THR oleh pengusaha kepada pekerja guna meringankan beban buruh akibat banyaknya pengeluaran dalam menjalankan hari raya keagamaannya. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang terbit pada tanggal 27 Maret 2023 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida, dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023, Selasa (28/03/2023) secara virtual.

Kelalaian pengusaha dalam membayar THR

THR adalah pemberian suatu bentuk uang atau barang yang diberikan oleh pengusaha pada hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut oleh pekerja, termasuk dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja muslim. Namun, Faktanya banyak perusahaan yang lalai menyelesaikan kewajiban untuk membayar THR bagi pekerja atau buruh. 

Dalam laporan posko THR virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 8 Mei 2022 lalu, tercatat ada 5.680 laporan terkait THR yang masuk. Jumlah tersebut terdiri atas pengaduan online sebanyak 3.037 (54 persen) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46 persen).

Pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Yang memprihatinkan, masih ada 1.438 perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR. Kemudian, ada juga 1.235 perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan dan sebanyak 364 perusahaan terlambat membayar THR. 

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka THR diwajibkan dibayar oleh pengusaha kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini dimaksudkan guna menghindari adanya penerimaan atau perekrutan pekerja mendekati hari raya keagamaannya dengan indikasi menghindari pengusaha membayar tunjangan hari raya kepada pekerja.

Kurangnya ketegasan sanksi

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif tentang Pengupahan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi direkomendasikan oleh pengawas ketenagakerjaan ke gubernur, bupati, atau walikota setempat.

Namun, pada realitasnya, sanksi itu tak memberikan efek jera sehingga kasus pelanggaran terus berulang. Untuk itu, ketegasan pemerintah perlu terus ditingkatkan. Buktinya, pada tahun 2021, tercatat  ada 1.569 laporan yang masuk. Jumlah itu terdiri dari 670 laporan yang sifatnya konsultasi dan 889 laporan yang sifatnya pengaduan. Jumlah itu makin meningkat signifikan pada tahun 2022, dimana terdapat 5.680 laporan terkait THR yang masuk. 

Kemudian, rilis Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) pada tahun 2021 menyebut, tindak lanjut laporan pelanggaran pembayaran THR di  sebanyak 2.624 pengaduan THR. Namun, hanya 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti. Sementara 2.180 dinyatakan sebagai hal yang tidak bisa ditindaklanjuti karena aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan.

Jumlah pengaduan sebanyak 2.180 yang tidak bisa ditindaklanjuti tak masuk akal. Semestinya, Dirjen Binwasnaker dan K3 menjelaskan kelengkapan data apa yang harus disampaikan pekerja ke Pengawas Ketenagakerjaan sehingga bisa ditindaklanjuti.

Membayar tepat waktu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023. Ia juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar THR secara dicicil karena itu melanggar aturan.

“Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April. Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Tak hanya itu, perusahaan juga tidak boleh membayar dengan potongan 25 persen, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 terkait eksportir sektor padat karya tertentu dibolehkan memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen.

Hal senada juga dikatakan oleh perwakilan buruh, yang mendesak pemerintah menindak tegas perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak menyalurkan THR. Teguran tertulis sebagai sanksi pertama dinilai tidak efektif untuk menjamin kepatuhan pengusaha.

Ketua Umum Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah mengatakan, apa yang disampaikan pemerintah mengenai himbauan pemberian THR kepada buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil, hanya sekadar pernyataan normatif. 

Pasalnya, itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut Ilhamsyah, pemerintah seharusnya memiliki terobosan baru dalam menindak tegas perusahaan yang lalai memberikan THR kepada buruh.

”Seharusnya, pemerintah membuat terobosan dengan menghukum berat perusahaan yang tak patuh. Perusahaan yang tidak mau memberikan THR tujuh hari sebelum Lebaran akan langsung dicabut izinnya,” ujar Ilhamsyah menanggapi sosialisasi secara daring oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait penyaluran THR di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

THR merupakan hal yang sangat dinanti oleh pekerja setiap tahunnya. Pelaksanaan pemberian THR keagamaan terkadang tak seperti apa yang diharapkan. Perbedaan penafsiran yang disebabkan oleh aturan yang kurang dipertegas membuat pengusaha kurang bertanggung jawab dan lalai dalam memenuhi hak-hak buruh.

Penulis: Mas Uud | Editor: Arno

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami