Saksi Ahli Nilai Hukuman Bharada E Dapat Diringankan

Jakarta, Deras.id- Salah satu saksi Ahli, Romo Magnis Suseno menilai ada beberapa unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E. Salah salah satu unsur  yang dimaksud adalah kedudukan Bharada E sebagai anggota Polri berpangkat rendah yang terpaksa melakukan perintah Jenderal bintang dua, Ferdy Sambo. 

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

perbedaan pangkat diantara keduanya membuat Bharada E mengalami dilema moral untuk melakukan perintah penembakan brigadir J. 

Romo Magnis Suseno juga menambahkan, unsur meringankan lainya yaitu keterbatasan waktu untuk berpikir ketika mendapatkan perintah dari atasan. Sehingga Bharada E dihadapkan pada situasi yang membingungkan antara melaksanakan atau menolak perintah atasannya.

“Dia harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan. Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” imbuh Romo Magnis Suseno.

Sebagai informasi, dalam persidangan lanjutan ini, tim kuasa hukum Bharada E menghadirkan tiga saksi ahli yaitu Guru Besar Filsafat Moral Romo Magnis Suseno, psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik Reza Idragiri Amriel.

Penulis: Mukhlis │ Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version