Rugikan 106 T, KSP Indosuryo Cetak Kasus Penipuan Tertinggi Sepanjang Sejarah

Jakarta, Deras.id – Kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya capai angka tertinggi di Indonesia. Sontak hal itu menarik perhatian publik karena belum pernah ada kerugian senilai Rp. 106 triliun sepanjang sejarah.

Dalam kasus tersebut, terdakwa perkara yakni Henry Surya sebagai ketua koperasi, dan June Indria selaku Direktur Keuangan. Tak hanya itu, rupanya selain mereka berdua masih ada satu tersangka lagi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni Suwito Ayub. 

Disinyalir pada tahun 2018 silam, kejahatan yang dilakukan mereka sudah mulai terendus. Hal itu sempat ramai diberitakan, namun KSP Indosurya hanya dijatuhi hukuman ringan, yakni sanksi administratif oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) karena terindikasi penyimpangan. 

Tak berhenti disitu saja, pada tahun 2019 KSP Indosurya juga tak menyampaikan laporan keuangan. Sehingga pada tahun 2020, sejumlah nasabah mengalami gagal bayar hingga ada yang mendapat surat dengan keterangan uang nasabah tidak dapat dicairkan. Merasa ada yang tidak beres, nasabah mulai membuat laporan terkait dengan penipuan KSP Indosurya seperti yang dikutip dari akun you tube kompas.com pada Jum’at, 30/9/22

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung) Fadil Zumhana menyampaikan, mereka sempat terhambat saat proses pra penuntutan. Ia menambahkan, saat ini kejagung sedang mengupayakan kerugian korban dapat diselamatkan.

“Bahwa dulu proses pra penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar. Ini upaya Jaksa bagaimana mengungkap peristiwa pidana. Perlu saya sampaikan membangun kasus (case building) sehingga terbangunlah kasus itu bisa kita limpahkan ke pengadilan dengan alat bukti yang cukup kuat,” ujarnya dalam tayangan YouTube metrotvnews pada Rabu, 28 September 2022 lalu

Saat ini atas perbuatanya, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, dengan ancaman pidana 15 Tahun, Komulatif Undang – Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penulis: Mukhlis l Editor: Rifai

Exit mobile version