Jakarta, Deras.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri A Mukti akan mengajukan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan pada Roy Suryo. Menurutnya, ada beberapa tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut yang tidak dipertimbangkan.
“Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan an dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut,” katanya, Rabu (28/12/2022).
Terkait dengan hal tersebut, JPU memiliki waktu sampai tujuh hari ke depan. Tri A Mukti pun memastikan upaya banding ini akan segera disiapkan sebelum batas akhir waktu yang ditentukan.
“Kita dikasih waktu 7 hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini, setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kita persiapkan memori bandingnya. Itu saja,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara atas kasus penistaan agama unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim menimbang tentang perbuatan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Roy Suryo melalui multiple tweet dapat merusak kerukunan umat beragama. Perbuatannya dinilai tidak mencerminkan orang yang berpendidikan dan bersosial. Sedangkan yang meringankannya adalah tidak adanya catatan hukum atas dirinya.
“Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa pada negara,” ungkapnya.
Vonis hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan. Roy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Penulis: Fia l Editor: Ifta