Analisa

Rokok!Diandalkan, Namun Dibatasi!

Upaya pemerintah dalam menangani pengurangan (candu) rokok dapat dikatakan hanya klise semata, iklan tentang edukasi bahaya rokok hanya sebatas formalitas. Ini bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan hasil data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selama sepuluh tahun terakhir (2011-2021) terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yakni dari 60,3 juta orang menjadi 69,1 juta orang.

Persoalan tentang rokok masih menjadi pro-kontra yang rumit, karena rokok adalah salah satu komoditas penyumbang devisa negara yang tertinggi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pada tahun 2022, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 198,02 triliun atau meningkat 4,9% dibanding tahun 2021 yang memiliki nilai Rp 188,81 triliun. Namun, disisi lain rokok ditempatkan sebagai komoditas yang berbahaya bagi kesehatan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, juga turut serta memperjelas akan bahaya rokok.

Pada pasal RUU Kesehatan di jelaskan bahwa untuk golongan zat adiktif (zat-zat yang bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi) berupa: Narkotika, Psikotropika, Minuman Beralkohol, Hasil Tembakau, dan Hasil Pengolahan Zat Adiktif lainnya. Adanya pasal ini tentu menjadi multitafsir, dan bisa dikatakan jika rokok adalah produk yang dilarang edar bebas dipasaran. Adanya aturan ini turut serta menjadi perhatian Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ajib Hamdani, yang menilai aturan tersebut akan memberikan dampak serius dan memberikan kontraksi ekonomi jika mengelompokkan tembakau kedalam narkotika.

“Aturan ini akan memberikan dampak negatif terhadap para pelaku ekonomi, dari petani, pedagang, dan industri tembakau” ujar Ajib. Ajib juga menjelaskan jika rokok telah menjadi penopang perekonomian yang signifikan.

“Dari penerimaan cukai rokok, hampir  Rp 200 triliun pada 2022, menggambarkan kalau sektor tembakau ini sangat efektif menggerakkan ekonomi grass root, juga menjadi penopang signifikan penerimaan Negara” imbuhnya.

Baca Juga:  Hyundai Ioniq 5 Rakitan Singapura, Bodinya dari Indonesia

Maka, dari hal ini Negara menjadi dilema karena industrialisasi tembakau di Indonesia yang sudah berkembang cukup besar dan memiliki impact terhadap perputaran perekonomian. Namun dilain sisi juga disorot dampaknya terhadap kesehatan. Sehingga pada kondisi ini tembakau seakan dikerdilkan, diandalkan keberadaannya dan dibatasi karena isu kesehatan yang menerpanya.

Jumlah pengguna rokok

Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mencatat selama sepuluh tahun terakhir (2011-2021) terjadi peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yakni dari 60,3 juta orang menjadi 69,1 juta orang. Sedangkan berdasarkan laporan Statista, Indonesia menempati urutan ke tiga sebagai Negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia yaitu sebesar 112 juta orang (perokok remaja-dewasa), dan lebih mirisnya diperkirakan pada tahun 2030 akan terjadi peningkatan sebanyak menjadi 123 juta orang perokok di Indonesia.

Apabila dilihat berdasarkan Provinsi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada rentang Maret 2022, Provinsi Jambi adalah wilayah dengan proporsi perokok berat paling banyak di Indonesia yakni 87,79% (*konsumsi >60 batang rokok/minggu), Kemudian Sulawesi Barat sebesar 85,67%, Riau sebesar 84,28%. Sehingga dapat disimpulkan jika proporsi perokok berat didominasi dari luar Jawa.

Alasan kesehatan

Berdasarkan data jumlah perokok menunjukkan jika tingkat pengguna rokok di Indonesia cukup tinggi, terlebih lagi dengan data yang menunjukkan proporsi perokok berat. Hal ini memang sangat mengkhawatirkan untuk kesehatan, bukan hanya bagi perokok aktif yang terdampak tetapi juga perokok pasif (orang yang menghirup asap rokok).

Menurut WHO, sekitar 1,2 juta manusia meninggal setiap tahunnya akibat asap rokok walaupun tidak merokok (perokok pasif). Terdapat setidaknya 7.000 zat kimia pada asap rokok, minimal 250 di antaranya diketahui merugikan kesehatan. Partikel-partikel berbahaya di dalam rokok dapat bertahan di udara selama beberapa jam atau lebih lama. Kanker paru-paru merupakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh konsumsi rokok.

Baca Juga:  Koreografi Suporter Indonesia Dicopot

Efek negatif rokok memang sangat tinggi, sebab didalam satu batang rokok mengandung banyak zat-zat yang dapat merugikan tubuh. Dilansir dari Kemkes.go.id, kandungan dalam satu batang rokok yang dijual dipasaran antara lain mengandung Acetone (Penghapus Cat), Naphtylamine (Zat Karsinogenik), Methanol (Bahan Bakar Roket), Pyrene (Pelarut Industri), Dimethylnitrosamine (Zat Karsinogenik), Naphtalene (Kapur barus), Cadmium (Dipakai accu mobil), Carbon Monoxide (Gas dari knalpot), Benzopyrene (Zat Karsinogenik), Vinyl Chloride (Bahan Plastik PVC), Hydrogen Cyanide (racun untuk hukuman mati), Toluidine (Zat Karsinogenik), Ammonia (pembersih lantai), Urethane (Zat Karsinogenik), Toluene (Pelarut Industri), Arsenic (Racun Semut Putih), Dibenzacridine (Zat Karsinogenik), Phenol (antiseptik/pembunuh kuman), Butane (Bahan Bakar Korek Api), Polonium -210 (bahan radioaktif). Banyaknya kandungan kimia itulah yang menyebabkan rokok tidak baik bagi kesehatan.

Pada dasarnya tembakau sebagai bahan baku pembuat rokok hanya mengandung sedikit bahan kimia seperti nikotin dan tar. Namun karena tuntutan konsumen untuk bisa menikmati rokok dengan berbagai macam varian, membuat perusahaan rokok berinovasi dengan menambahkan berbagai macam jenis bahan tambahan contohnya ditambah perasa yang banyak ditemui pada rokok dipasaran saat ini seperti mentol, cokelat, dan lain-lain. Dilansir dari kemkes.go.id, umumnya perasa atau saus pada rokok dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu diperoleh dari bahan alami (ekstraksi) seperti flavor cengkeh dan ada juga yang dihasilkan dari bahan kimia.

Peran dalam perekonomian

Industrialisasi tembakau di tanah air telah berkembang sejak lama, rokok adalah produk utama yang dihasilkan dari proses pengolahan tembakau. Industri ini sangat berperan dalam hajat hidup orang banyak. Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98  juta  orang, terdiri dari 4,28  juta  adalah  pekerja  disektor  manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. Melihat fakta ini, sudah cukup menjelaskan apabila rokok memiliki peran penting dalam sektor perekonomian rakyat.

Baca Juga:  Mengasah Asa Sepakbola Indonesia dari Argentina

Kementerian keuangan (Kemenkeu) juga mencatat pada tahun 2022, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 198,02 triliun atau meningkat 4,9% dibanding tahun 2021 yang memiliki nilai Rp 188,81 triliun. Adanya peningkatan tarif cukai rokok turut serta menambah penerimaan Negara dari pengolahan tembakau. Namun, adanya kenaikan tarif ini sebenarnya sudah terjadi sejak 2009. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerinah Pusat (LPPP), pada rentang waktu tahun 2011-2021 menunjukkan jika hasil realisasi dari cukai rokok mengalami peningkatan sebesar 157%, dari Rp 73,3 triliun pada tahun 2011, menjadi Rp 188,81 triliun pada 2021.

Kenaikan cukai rokok yang ditetapkan oleh pemerintah memiliki alasan lain. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan jika kenaikan cukai bukan hanya bertujuan menaikkan pendapatan Negara. Akan tetapi juga untuk mengurangai jumlah perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga menurun. Dengan demikian konsumsinya diharapkan menurun” ujar Sri Mulyani.

Dengan demikian seyogyanya pemerintah perlu mengkaji lebih mendalam terkait kebijakan seperti apa yang harus dijalankan mengatasi problema rokok di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada kerugian yang dihasilkan dari dampak kebijakan yang di keluarkan. Pada kondisi seperti ini, ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan yakni antara nilai kesehatan dan nilai ekonomi dikarenakan cukup banyak orang yang bergantung pada industri ini.

Penulis: HvD l Editor: Uud

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda