DPR Nilai Rencana Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024 Bukan Kapasitas KPU

Jakarta, Deras.id – Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari tentang rencana kemungkinan Pemilu 2024 menerapkan sistem proporsional tertutup mendapatkan tanggapan dari DPR. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menilai Ketua KPU tidak mempunyai wewenang atas pernyataan tersebut.

“Pertama, saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan itu. KPU adalah institusi pelaksana Undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang,” ujar Doli di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurut Politikus Partai Golkar tersebut, perubahan Undang-undang hanya terjadi apabila ada revisi Undang-undang atau terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dengan melibatkan DPR dan Pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hanya tiga institusi itu yang berwenang,” kata Doli.

Sebelumnya Doli mendapatkan informasi tentang adanya pihak yang mengajukan judicial review soal sistem pemilu.

“Memang saya mendapatkan informasi bahwa ada pihak yang sedang mengajukan judicial riview (JR) terkait soal sistem pemilu itu. Di dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan pemilu legislative menggunakan sistem proporsional daftar terbuka,” ungkap Doli.

Selain itu, Doli menduga Ketua KPU menjadi bagian dari pihak yang mengajukan judicial review tersebut.

“Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang Cuma Hasyim yang tahu,” imbuhnya.

Doli berharap MK dapat mengambil posisi yang netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks dan pembahasannya dilakukan secara mendalam.

“Pembahasan UU Pemilu, Partai Politik, dan UU Politik lainnya sangat terkait dengan pembangunan dan masa depan sistem politik dan demokrasi kita. Antara satu pasal dengan pasal yang lain sangat terkait dan mencerminkan kemajuan sistem politik dan demokrasi kita,” terang Doli.

“Jadi kalaupun mau diubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua KPU menyebut tentang adanya kemungkinan pemilu 2024 menerapkan sistem Proporsional tertutup.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version