Jakarta, Deras.id – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada bulan Juni 2023. Terdapat informasi tentang jurusan prioritas dan kebutuhan pegawai.
Berdasarkan peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah, bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja. Namun, akan ada beberapa arahan kebijakan pemerintah yang nantinya akan memberikan kesempatan pada para talenta digital dan data.
Pemenuhan kebutuhan formasi CPNS 2023 diprioritaskan untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis talenta digital. Sedangkan untuk jurusan yang diprioritaskan pada perekrutan CPNS 2023 yakni Jurusan Hukum, Jurusan Pendidikan, Jurusan Keperawatan, Jurusan Kedokteran, Jurusan Farmasi, dan Jurusan Kebidanan. Sedangkan untuk tes CPNS, terdiri dari tiga bagian, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tersedia juga formasi jalur khusus yang akan menjadi prioritas untuk tes CPNS 2023 ini. Formasi tersebut antara lain, formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian), Formasi Disabilitas, Formasi Pengembangan Diaspora, serta Formasi Pendidikan Putra-Putri dan Pemuda Papua Barat.
Total pegawai yang dibutuhkan sebanyak 1.030.501 formasi. Instansi pusat membutuhkan sebanyak 80.869 formasi dengan rincian CPNS bidang kehakiman, bidang kejaksaan, bidang intelijen sejumlah 24.419 formasi.
Sedangkan sisanya dibuka untuk pendaftaran PPPK 2023 sebanyak 56.450 formasi dengan instansi daerah dibutuhkan sebanyak 943.373 formasi. Tenaga guru 580.22 formasi, tenaga Kesehatan 327.542 formasi, serta tenaga teknis sebnayak 35.629 formasi. Lalu formasi sekolah kedinasan 6.259.
Penulis: Risca l Editor: Ifta