PPN 12 Persen Tetap Berlaku per 1 Januari 2025, Hanya untuk Barang Mewah

Jakarta, Deras.id –  Perwakilan DPR RI menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada Januari 2025 sesuai dengan amanat undang-undang pada Kamis (5/12/2024). Hasil dari pertemuan tersebut yakni PPN 12 persen diberlakukan hanya untuk konsumen yang membeli barang mewah.

“PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025 tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah,” kata Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (6/12/2024).

Sementara itu, untuk barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait rencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam.

“Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” tutur Mukhamad Misbakhun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan ada banyak hal yang dikecualikan dari PPN. Airlangga menekankan tidak semua barang dikenakan tarif PPN, baik yang 11 persen maupun 12 persen.

“PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan. Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN, apakah itu PPN 11 persen, beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN,” jelas Airlangga Hartarto.

“Demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan. Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” imbuhnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden Prabowo turut merespons masukan dari DPR terkait kemungkinan penurunan tarif PPN pada kebutuhan pokok. Sufmi Dasco menyebut bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut.

“Mungkin dalam satu jam ini, Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Editor: Ifta

Exit mobile version