Sumatera Utara, Deras.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ladang barang haram tersebut, ditemukan atas pengembangan kasus narkoba yang dilakukan bersama Polres Mandailing Natal.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis di Jakarta pada, Minggu (25/12/22) kemarin.
Kombes Mukti Juharsa menyebut jika pihaknya menemukan dua ladang lahan ganja. Masing-masing lahan, ditanami ganja berusia 3-4 bulan.
“Ada sebanyak dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih 8 hektare,” jelasnya.
Kombes Mukti Juharsa mengatakan jika satu meter persegi lahan bisa ditanami lima batang pohon ganja. Diperkirakan, dari total lahan yang ditemukan tersebut mampu menghasilkan 5,5 ton ganja basah dalam sekali panen.
“Dikalkulasikan 11 hektare dikali 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” jelasnya
Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai