Makasar, Deras.id – Polisi telah menetapkan 17 tersangka kasus tawuran maut di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Akibat tawuran ini, 2 pekerja meninggal. Salah satunya adalah TKA asal China.
“17 Orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/1/2023).
Lebih detail, Kombes Didik Supranoto 16 mengatakan, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan 1 tersangka lainnya dijerat Pasal 187 terkait pembakaran, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Untuk melakukan pengusutan kasus, polisi melakukan intrograsi kepada 6 TKA pekerja di PT GNI. Usai memberikan keterangan kepada polisi, para TKA itu dipulangkan karena masih berstatus saksi.
“Ada 6 orang tenaga kerja asing yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca-kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan,” tambahnya.
Adapun beberapa korban tewas telah dipulangkan ke keluarga masing- masing. Begitupun dengan Korban TKA yang telah diserahkan ke perwakilan Kedutaan Besar China.
“Terhadap korban yang meninggal dunia, untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya. Demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China, yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar,” pungkasnya.
Penulis: Putra Alam l Editor: Dian