Jember, Deras.id – Aparat kepolisian Kabupaten Jember menangkap seorang pedagang sekaligus produsen yang menjual dawet dicampur karbit. Tersangka berinisial HL (30 tahun) itu telah menjual produk dawet campur karbit selama 3 tahun terakhir.
“Kami menangkap HL setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan pembuatan dawet menggunakan bahan berbahaya,” kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Aryawiguna saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu (16/11/2022).
AKP Komang Yogi Aryawiguna mengungkapkan bahwa, HL mencampurkan karbit dalam adonan dawet supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet itu dipasarkan di sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.
“Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” tambah AKP Komang Yogi Aryawiguna.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia kini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Penulis: Rudhono I Editor: Dian Cahyani