Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya membuka kembali layanan SIM keliling untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku syarat legalitas berkendara. Layanan tersebut tersedia di empat lokasi tersebar di seluruh Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro diketahui pelayanan SIM Keliling dilaksanakan pada Kamis, 29 Desember 2022 Pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Terdapat empat layanan SIM Keliling yang disediakan yakni Jakarta Timur yang berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Selatan yang berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat yang berada di LTC Glodok & Mall Citraland, serta Jakarta Pusat yang berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sekadar informasi, layanan SIM Keliling hanya memberikan pelayanan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun syaratnya, warga yang bersangkutan harus menyiapkan KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selanjutnya, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti serangkaian tes kesehatan serta psikologi di lokasi yang telah disediakan.
Penulis: Risca l Editor: Ifta