Polda Jatim Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Ngawi

Jawa Timur, Deras.id – Penyidik Polda Jawa Timur masih terus mendalami kasus kecelakaan Kereta Api di Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Saat ini tim penyidik telah memeriksa 15 saksi.

“Kita akan evaluasi siapa yang  akan bertanggung jawab dengan  pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga 3 orang meninggal dunia,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto pada, Senin (26/12/2022) kemarin.

Irjen Toni Hermanto menyebut berdasarkan keterangan saksi dari PT KAI dan KNKT, dalam menjaga palang pintu perlintasan seharusnya tidak ada “kata lalai” saat dalam bertugas. Selain itu, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dari unsur korban dan dan beberapa yang berada di lokasi kejadian.

“Masih pemeriksaan saksi, baik saksi korban, saksi yang di lokasi kejadian, dan pihak PT.KAI serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan RI,” jelasnya.

Irjen Toni Hermanto juga menegaskan jika seandainya ditemukan trouble di palang pintu perlintasan, seharusnya petugas penjaga melaporkan kondisi tersebut ke

“Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telpon dari PPKA,” jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan Kereta Api terjadi pada Jumat (23/12/2022) kemarin pukul 02.30 WIB. Dalam insiden tersebut mengakibatkan toga orang meninggal dunia.

Penulis: Putra Alam | Editor: Rifai

Exit mobile version