Polda Jatim Bekuk Dua Produsen Pemalsu Kosmetik Merk Implora di Surabaya

Surabaya, Deras.id – Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk dua laki-laki berinisial SS (31) dan RGS (32), keduanya merupakan pemalsu kosmetik merek Implora milik PT. Implora Sukses Abadi.

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang membeli kosmetik merek Implora dari akun Shoppe atas nama Pomello Official yang mencurigai bahwa kosmetik yang dijual palsu,” ujar Kasubdit I Indagsi Polda Jatim, AKBP Oki Ahardian dikutip dari Tribrata News.go.id, Rabu (2/2/2023) siang.

Dari informasi yang diperoleh penyidik, kosmetik tersebut diproduksi di Jalan Cluster Opal Selatan II No 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang Banten, dan diperdagangkan online menggunakan markeplace Shoppe.

“Pada tanggal 24 November 2022, kami bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang disewa pelaku SS dan RGS di Jalan Cluster Opal Selatan II Nomor 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten,” jelas AKBP Oki.

Pelaku menjual kosmetik palsu tersebut dengan harga selisih Rp 20 Ribu perbuah, sedangkan kosmetik asli harganya Rp 35 Ribu. Kedua pelaku yang melancarkan aksinya sejak Februari  hingga November 2022 tersebut, telah memproduksi dan memperdagangkan tanpa izin pemegang merek dari  PT. Implora Sukses Abadi.

Saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga mengatakan, kedua pelaku tersebut melanggar tindak pidana merek dan tindak pidana kesehatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis: Putra Alam l Editor: Rifai

Exit mobile version