PN Jakbar Periksa 2 Saksi Mahkota Terkait Kasus Narkoba Tedy Minahasa Putra

Jakarta, Deras.id – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) kembali menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota, terhadap eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba. Dua saksi mahkota tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti.

“Pemeriksaan dua orang saksi mahkota yakni Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dalam perkara peredaran narkoba terhadap terdakwa TMP, dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Jon Sarman Saragih, dikutip dari kejaksaan.go.id, Rabu (1/3/2023) siang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dody Prawiranegara menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh TMP.

“Saya diperintahkan oleh terdakwa untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat,” jelasnya.

Sementara dari saksi Linda Pujiastuti mengatakan, penjualan barang bukti berupa narkoba bukan jebakan tetapi semata-mata demi keuntungan belaka.

“Penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Linda Pudjiastuti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (Ketut) menjelaskan, kedua saksi mahkota ini diperiksa karena diduga mengetahui secara langsung keterlibatan terdakwa TMP dalam perkara peredaran narkoba.

“Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan terdakwa TMP dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana),” pungkas Ketut.

Sebagai informasi, sidang perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa Putra selanjutnya akan dilaksanakan, Kamis (2/32023) besok dengan agenda pemeriksaan ahli.

Penulis: Redhy | Editor: Rifai

Exit mobile version