Jakarta, Deras.id- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf. Melalui kuasa hukum menyampaikan dalam pledoi pembelaanya meminta kepada majelis hakim agar klienya, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan pelakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHO atau pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ucap Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan Irawan dalam pembelaanya, Selasa (24/1/2023) siang.
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf menyempaikan, beberapa hal mengenai pembelaanya yakni meminta agar kuat Ma’ruf lepas dari tuntutan serta memulihkan nama baik, kedudukan harkat dan martabat seperti semula.
“Membebaskan terdakwa Kuat Maruf dan segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,Atau apabila Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya,” pintanya.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai