Jakarta, Deras.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Mahfud MD mendorong pemerintah untuk mengajukan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk diserahkan ke DPR. Hal ini untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
“Maka kalau Prof Mahfud serius, agar segera mendorong pemerintah untuk ajukan naskah akademik dan draft RUU agar segera bisa dibahas DPR dan diundangkan secara bersama,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Hidayat juga mengatakan bahwa saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset ada di tangan pemerintah. Terlebih, dia mendengar kabar bahwa draft RUU Perampasan Aset belum tuntas di pemerintah karena Menteri Keuangan, Jaksa Agung, dan Kapolri belum memberikan persetujuan.
“Tapi anehnya, sampai sekarang menurut banyak anggota Komisi III DPR, pemerintah justru belum mengajukan naskah akademik RUU dan juga belum mengajukan draft RUU Perampasan Aset,” katanya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Padahal menurutnya, RUU tersebut merupakan usulan pemerintah.
“Pemerintah sebagai lembaga yang mengusulkan yang seharusnya menyiapkan naskah akademik dan draft RUU tersebut kemudian mengajukannya ke DPR,” terangnya.
Wakil Ketua MPR RI tersebut menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset sudah disetujui DPR untuk ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Oleh karenanya, DPR akan membahas RUU tersebut agar dapat terselesaikan pada tahun ini.
“Dari 39 RUU dalam Program Legislasi Nasional, ada 25 RUU usulan DPR, 11 RUU usulan pemerintah, RUU Perampasan Aset bagian dari usulan pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, hal itu sebagai langkah konkrit jika presiden mengganggap genting terkait perampasan aset.
“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya, dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan pemerintah,” katanya.
Hidayat yakin Perppu Perampasan Aset akan disetujui oleh mayoritas Fraksi di DPR. Bahkan, dia menyatakan PKS akan mendukung Perppu tersebut.
Penulis: Diraf l Editor: Rifai