Serang, Deras.id – Pimpinan salah satu pondok pesantren sekaligus Yayasan di Serang ditangkap polisi. Hal ini terjadi karena seorang pimpinan berinisial MR diduga melakukan pemerkosaan kepada ketiga santriwati di Kota Serang, Banten.
“Korban saat ini ada tiga… Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot,” kata Kapolresta Serkot, Kombes Pol Nugroho Arianto pada, Senin (12/12/2022).
Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot melakukan penangkapan kepada MR yang berusia 49 tahun di kediamannya. Tiga santri di ponpes yang menjadi korbannya berusia 14, 11, dan 15 tahun.
Nugroho menyampaikan bahwa diduga MR tidak hanya sekali melakukan tindakan tidak terpuji tersebut kepada para santriwati. Diantara para korban, ada yang diperkosa tiga kali, dua kali, dan satu kali dan bertempat di kamar tidur mereka. Mulut para santriwati tersebut disekap dan diancam agar tidak bicara kepada siapapun.
“Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa. Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji,” kata Nugroho.
Hasil visum yang diperoleh polisi dari RS Bhayangkara Polda Banten yakni terdapat luka robek pada kelamin kedua korban. Ketiga korban mendapatkan pendampingan psikologis yang diberikan oleh P2TP2A Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serkot, AKP David Adhi Kusuma menyampaikan bahwa pelaku dikenakan Pasal 81, Pasal 82, dan UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 223 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP David Adhi Kusuma.
Penulis: Risca l Editor: Ifta