Analisa

Perlindungan HAKI terhadap Pengetahuan Tradisional Sebagai Sarana Investasi Berkelanjutan dan Penguatan Kedaulatan Budaya Indonesia.

Pengetahuan tradisional merupakan aset budaya yang kaya dan unik yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat di Indonesia. Pengetahuan ini tidak hanya soal kebiasaan atau tradisi, melainkan juga meliputi inovasi, praktik pertanian, pengobatan tradisional, serta karya seni yang telah menjadi fondasi identitas bangsa. Dalam era ekonomi kreatif yang kian berkembang, penguatan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap pengetahuan tradisional menjadi sangat krusial. Pengetahuan tradisional berpotensi besar mendongkrak nilai investasi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem budaya dan ekonomi Indonesia

HAKI pada dasarnya adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak atas karya intelektualnya. Namun, pengetahuan tradisional memiliki karakteristik berbeda. Tidak seperti karya cipta biasa yang dimiliki oleh individu, pengetahuan tradisional adalah milik komunal dan diwariskan secara kolektif. Oleh karena itu, sistem HAKI yang selama ini memfokuskan pada hak individu perlu diadaptasi untuk melindungi hak kolektif masyarakat adat. Banyak pengetahuan tradisional tidak terdokumentasi secara formal tapi diwariskan secara lisan, sehingga sulit diatur dalam kerangka hukum HAKI konvensional. Oleh karena itu, perlindungan harus memperhitungkan sistem dokumentasi tradisional dan kearifan lokal.

Berbeda dari hak cipta yang memiliki batas waktu perlindungan, pengetahuan tradisional secara prinsip berlangsung tanpa batas waktu, sehingga perlindungan sebaiknya bersifat abadi dan kolektif. Sistem HAKI yang saat ini berlaku lebih fokus pada perlindungan atas karya individual dan produk industri yang terkomersialisasi. Sedangkan pengetahuan tradisional erat kaitannya dengan budaya, sistem nilai, dan identitas komunitas yang sulit masuk ke dalam kerangka hukum konvensional tersebut. 

Karena itu, pendekatan adat dan kolektif harus diintegrasikan dalam hukum perlindungan HAKI. Banyak kasus di mana perusahaan besar mengadopsi pengetahuan tradisional tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada masyarakat adat. Optimalisasi HAKI harus menjamin bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dapat terdistribusi dengan adil kepada pemilik aslinya, bukan hanya pihak investor atau pelaku industri. Dengan perlindungan HAKI yang memadai, produk-produk berbasis pengetahuan tradisional memiliki nilai tambah yang bisa dijual di pasar internasional. Hal ini membuka peluang investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mendorong pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Indonesia memiliki sejumlah aturan yang menjadi dasar untuk melindungi HAKI namun belum ada pengaturan mengenai pengetahuan tradisional. Pendekatan hukum adat dan prinsip keadilan distributif menjadi sangat relevan, dimana komunitas sebagai pemilik kolektif berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat yang adil atas pemanfaatan pengetahuan mereka.

Contoh perlindungan pengetahuan tadisional ialah Kopi Gayo dari Aceh yang merupakan salah satu produk kopi unggulan yang memiliki nama dan reputasi internasional karena citarasa uniknya, yang berasal dari praktik tradisional petani lokal. Dengan pendaftaran Indikasi Geografis, kopi Gayo dilindungi dari penyalahgunaan nama oleh pihak luar yang ingin mengambil keuntungan tanpa kontribusi kepada komunitas lokal. Hal ini juga meningkatkan nilai investasi produk berbasis kopi seperti kopi specialty atau olahan minuman kopi modern. 

Regulasi perlu disusun dengan memperhatikan keunikan pengetahuan tradisional sebagai aset komunal, sehingga tidak sekadar mengadopsi sistem perlindungan HAKI yang konvensional. Regulasi yang multi-dimensional dan inklusif harus mengakui hak komunal dan menjembatani antara hukum modern dan adat. Pemerintah dan lembaga nonpemerintah perlu melakukan peningkatan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan HAKI bagi komunitas adat. Pelatihan terkait cara mendaftarkan hak, pemahaman tentang indikasi geografis, dan mekanisme perlindungan dapat memberdayakan masyarakat untuk melindungi aset budayanya sendiri. Birokrasi yang rumit dan biaya pendaftaran yang mahal sering menjadi kendala. Oleh karena itu, perlu disediakan fasilitas pendaftaran HAKI yang mudah diakses, murah, bahkan mungkin gratis bagi komunitas adat agar proses perlindungan dapat berjalan optimal.

Peran pemerintah untuk masa depan perlindungan HAKI terhadap pengetahuan tradisional yang lebih sangat krusial. pentingnya penyusunan regulasi mengatur yang perlindungan pengetahuan tradisional, edukasi dan sosialisasi perlindungan pengetahuan tradisional sampai ke tingkat desa dan komunitas adat, penyediaan fasilitas pendampingan hukum secara gratis untuk komunitas yang ingin mendaftarkan HAKI, pengembangan digitalisasi pengetahuan tradisional yang dapat memberikan bukti kepemilikan dan kekayaan intelektual secara aman, dan penguatan kerjasama multi pihak, termasuk terutama lembaga adat, pemerintah, dan dunia usaha.Optimalisasi perlindungan HAKI bagi pengetahuan tradisional adalah kunci strategis yang tidak hanya menyelamatkan kekayaan budaya tetapi juga memperkuat pondasi ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Dengan pendekatan yang inklusif, regulasi adaptif, edukasi yang menyeluruh, serta penegakan hukum yang tegas, pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global sebagai negara yang kaya inovasi dan keberagaman budaya.

Penulis: Dodi Purnomo, S.H (Mahasiswa Program Pasca SarjanaFakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) l Editor: AgusW

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami