Perkara Cemburu, Jadi Motif Pelaku Pembakaran Pejalan Kaki di Jakut

JakartaDeras.id – Polisi menetapkan tersangka pelaku pembakar 2 korban di Jembatan Penjaringan, Jakarta Utara berinisial MR. Adapun motif kejahatan itu adalah perkara cemburu. Diketahui korban adalah mantan istrinya.

“Dia dengan si korban perempuan ini nikah siri kebetulan pelaku ini sudah punya istri dan juga punya anak. Tapi dia nikah siri. Jadi begitu melihat si korban jalan dengan almarhum (korban S) mungkin emosi, cemburu, sehingga dibakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut) Kombes Wibowo, Jumat (6/1/2023).

Kombes Wibowo menjelaskan bahwa saat ini status hubungan MR dengan korban (D) adalah teman tapi mesra (TTM).

“Ya TTM (statusnya),” ujar Wibowo.

Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan MR ketika berada di rumah saudaranya yang berlokasi di Penjaringan.

“Pelaku kebetulan lagi ada di salah satu rumah saudaranya. Kita tangkap tidak ada perlawanan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pejalan kaki, S (39) dan D (38), menjadi korban aksi pembakaran di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Berdasarkan hasil identifikasi, korban yang berinisial D disebut mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Duta Indah untuk menjalani perawatan.

Sementara itu, korban S mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Luka bakar itu mengakibatkan S meninggal dunia.

Penulis: Danu l Editor: Dian 

Exit mobile version