Pencopotan Brigjen Endar, Irjen Karyoto: Itu Persoalan Internal KPK

Jakarta, Deras.id – Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian memanas. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebutkan bahwa hal itu merupakan persoalan internal KPK.

“Hal itu merupakan persoalan internal di KPK saya tidak ingin berkomentar lebih dalam,” ujar Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya tidak mau ikut campur persoalan Brigjen Endar dengan pimpinan KPK. Tetapi jika nantinya ada laporan terkait persoalan tersebut, ia akan tetap menangapi dan berupaya secara profesional.

“Tapi kalau ada pelaporan di sini, itu kewajiban kami. Nanti akan menelaah ya, laporannya kayak apa,” imbuhnya. 

Sebelumnya, KPK telah mencopot Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.

Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Sementara itu untuk Irjen Karyoto juga di copot KPK dari jabatannya sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi karena masa tugas berakhir pada 31 Maret 2023. 

Sebagai informasi bahwa saat ini Brigjen Endar Priantoro telah mengadukan pencopotan dirinya ke Dewan Pengawas KPK.

Dia menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK dalam proses pencopotannya.

Sementara untuk Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima keputusan KPK dan mengangkat Irjen Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. 

Penulis: Redhy | Editor:Rifai

Exit mobile version