Pemerintah Tunggu Data BPS Terkait Wacana Kenaikan UMP 2025

Jakarta, Deras.id – Pemerintah saat ini masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum mengambil keputusan terkait wacana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025.

Data ini dianggap krusial sebagai acuan dalam penetapan UMP yang akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPS guna mendapatkan informasi terkini mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja yang menjadi indikator utama dalam penentuan UMP.

“Penetapan UMP adalah proses yang kompleks. Kami harus mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi yang disampaikan oleh BPS. Data tersebut akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (4/10).

Sementara itu, sejumlah serikat pekerja telah menyuarakan harapan agar UMP 2025 bisa naik secara signifikan guna menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Menurut mereka, kenaikan UMP yang proporsional akan membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok di tengah naiknya harga barang dan jasa.

Namun, di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Mereka menekankan bahwa kenaikan UMP yang terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi bisnis dapat membebani pengusaha, terutama di sektor-sektor yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.

“Kami memahami keinginan para pekerja, namun perlu juga dipertimbangkan dampaknya terhadap dunia usaha. Data BPS harus benar-benar digunakan sebagai dasar pertimbangan yang objektif dalam penetapan UMP,” ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Keputusan akhir terkait UMP 2025 diperkirakan akan diumumkan pada akhir tahun 2024, setelah pemerintah menerima data dan kajian dari BPS serta masukan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, semua pihak diminta bersabar menunggu hasil analisis dan keputusan resmi dari pemerintah.

Editor : Dinda

Exit mobile version