Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Non-ASN

Jakarta, Deras.id – Pemerintah kini sedang mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN yang mengalami pembengkakan mencapai 2,3 Juta orang di Indonesia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tenaga non-ASN atau honorer tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

“Arahan Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis dikutip Deras.id, Sabtu (5/8/2023).

Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, prinsip utama yang dijalankan yakni tidak boleh ada pemberhentian massal. 

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” kata Abdullah Azwar Anas.

Prinsip yang kedua yakni tidak boleh ada pengurangan pendapatan non-ASN dari yang diterima saat ini. Oleh sebab itu, harus ada skema kerja yang lebih tepat serta adil.

Penataan tenaga non-ASN akan menempatkan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Sehingga setiap rekrutmen ASN, guru, serta tenaga kesehatan selalu diutamakan. 

“Dengan rekrutmen ASN yang terus kita terapkan tiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan masuk menjadi ASN secara selektif. Misalnya 2023 kita rekrut 572.000 ASN, di mana 80 persennya untuk tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan selebihnya pelamar umum. Tahun 2022 rekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Sehingga data 2,3 juta tenaga non-ASN itu perlahan berkurang secara selektif menjadi ASN,” tutur Abdullah Azwar Anas.

Harapan kedepannya, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN berdasarkan dengan amanat peraturan -perundangan yang ada.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version