Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang Hingga 12 Mei, Simak Kriterianya

Jakarta, Deras.id – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah untuk jemaah haji reguler diperpanjang sampai 12 Mei 2023, karena terdapat 14.356 kuota yang belum terisi. Pemerintah menetapkan kriteria untuk jemaah yang berhak untuk melunasi Bipih.

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Saiful Mujab dalam keterangan resmi dikutip Deras.id, Senin (8/5/2023).

Jemaah haji reguler yang masuk kategori cadangan, yakni berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan Bipih. Jumlah jemaah cadangan bertambah yang awalnya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Kriteria jemaah cadangan yang berhak melunasi, yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun, dan  telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah. Apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 Hijriah.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya. Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful Mujab.

Pembayaran setoran lunas dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal untuk pelunasan Bipih reguler mulai  11 April hingga 12 Mei 2023 pukul 08.00 – 15.00 WIB.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version