Pantau Aliran Dana Kampanye, KPU Wajibkan Parpol Buka Rekening Khusus

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan partai politik peserta pemilu untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Hal tersebut dimaksudkan untuk memantau aliran dana kampanye partai politik.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menarapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye, “ ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Kholik di Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Menurut Idham RKDK tersebut dibuka di bank umum sebelum masa kampanye dan ditutup setelah perhitungan suara.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata Idham.

Idham menambahkan jika RKDK tidak ditutup akan menyulitkan KPU dalam melakukan pengawasan. Selain itu juga mengimbau agar tidak terjadi transaksi diluar masa kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan penggunaan RKDK yang tidak sesuai ketentuan, serta memudahkan pemangku kepentingan melakukan pengawasan, “ terang Idham.

Selain itu, Idham mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye. Hal tersebut dilakukan jika ditemukan adanya audit forensik dalam dana kampanye

“Prinsipnya gini kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu, itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” jelas Idham.

KPU juga mengimbau kepada Parpol yang belum menyerahkan RKDK untuk segera menyerahkan ke Pessel KPU RI. Jika ada parpol yang tidak menyerahkan sebelum masa kampanye, maka dianggap ilegal.

Penulis: Diraf  l Editor: Rea

Exit mobile version