Nadiem Batalkan Kenaikan Harga UKT Mahasiswa di Perguruan Tinggi

Nasional, Deras.id – Pemerintah batalkan kenaikan UKT pada tahun 2024. Dengan demikian, UKT yang berlaku tahun 2024 di universitas negeri adalah UKT tahun 2023.

Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) mengungkapkan bahwa pemerintah akan membatalkan kenaikan UKT untuk tahun ini. Lalu, Nadiem menyatakan di dalam kementerian yang dipimpin segera mengevaluasi kembali permintaan peningkatan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

“Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” ujar Nadiem, usai dipanggil Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” kata dia menegaskan.

Nadiem mengungkapkan di dalam keputusan pembatalan UKT tahun 2024 ini diambil dari pendapat yang  sudah disepakati dari sudut pandang berbagai pihak. Beliau mengungkapkan dalam kenaikan UKT di masa depan pun harus disesuaikan sewajarnya.

“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan,” ujar beliau.

Nadiem saat itu ditanya kapan kira-kira kebijakan untuk penundaan UKT itu berlaku. Nadiem pun tidak memberi respons untuk pertanyaan tersebut.

“Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya,”

Berbagai kampus ternama pada akhirnya menaikkan UKT sesuai dengan kebijakan pemerintah, di antaranya yaitu Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, dan terakhir Institut Pertanian Bogor.

Bersamaan dengan kenaikan UKT, sebagian universitas juga menaikkan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi (IPI). Akibatnya, banyak mahasiswa yang terdampak dan memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah karena tidak sanggup membayar biaya UKT tersebut.

Saat Rapat Bersama Komisi X DPR pada Selasa lalu (21/5/2024), Nadiem menyatakan sudah berkomitmen akan membatalkan kenaikan UKT yang dinilai tidak masuk akal.

“Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Tadi dari Komisi X, terima kasih sudah memberikan masukan dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan,” ujar Nadiem.

“Karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” imbuhnya.

Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda

Exit mobile version