Jember, Deras.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022- 2023 secara bertahap, yakni sejak 7 November mendatang, dengan jadwal keberangkatan pada 22 Desember 2022 mendatang.
Plt. Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Namun, menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.
“KAI memberikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari,” ujar Zaki.
KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022. Dalam aturan itu dijelaskan pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6 tahun-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
“Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api,” tegas Zaki.
Penulis: Rudhono I Editor: Dian