Jakarta, Deras.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Berkaya terkait uji materil Undang-undang Pemilu. Sebelumnya, Partai besutan anak Presiden Soeharto tersebut meminta pengujian materil Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i UU nomor 7 tahun 2017 terkait Presiden tidak bisa maju jadi Wakil Presiden setelah dua kali terpilih.
“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Rabu (1/2/2023) siang.
Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Saldi Isra menjelaskan, Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu sudah selaras dengan Pasal 7 UUD 19945.
“Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945. Bahkan khusus Penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang dimaksud adalah ‘belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama’ adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama sekali dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun’ juga merupakan penegasan terhadap Pasal 7 UUD 1945,” jelasnya.
Sebagai tambahan, Saldi berharap putusan dari MK tersebut harus dijadikan pedoman oleh KPU.
“Harus diikuti oleh penyelenggara pemilihan umum dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, kedua norma dimaksud untuk menjaga konsistensi dan untuk menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945 dimaksud,” tutupnya.
Penulis: Redhy | Editor: Rifai