Mendes PDTT: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Tangani Gempa Jayapura

Jakarta, Deras.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan dana desa boleh dipakai untuk menangani gempa Jayapura, Papua. Hal ini berpedoman pada Permendes No. 7 Tahun 2021, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

“Sobat desa jangan ragu, penggunaan dana desa diperbolehkan untuk penanganan bencana alam sesuai dengan kewenangan desa,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini dikutip dari akun TikToknya, Kamis (9/2/2023).

Penggunaan dana desa dalam penanganan bencana alam di antaranya untuk mengaktifkan pos pengungsian, penyiapan dapur umum, pelayanan kesehatan darurat, pengamanan lokasi terdampak bencana dan pengungsian, dan pelayanan dukungan psikososial.

Sementara itu, pusat gempa yang terjadi di Papua berasal dari Barat Daya Jayapura. Besar kekuatannya adalah magnitudo (M) 5,4 berkedalaman 10 Kilometer sejak siang ini sejak pukul 13.28 WIB.

Akibat gemba bumi itu, empat warga tewas tertimpa rumah makan terapung yang ambruk dan sejumlah bangunan rusak. Sementara tujuh korban berhasil dievakuasi oleh tim gabungan dari Polair dan Lantamal X Jayapura.

Gempa juga mengakibatkan terjadinya kebakaran lima petak rumah di Hamadi Rawa namun sudah langsung dipadamkan oleh petugas.

Atas bencana ini, Gus Halim menyampaikan belasungkawa kepada para korban meninggal akibat gempa bumi yang mengguncang Jayapura, Papua. Ia juga memanjatkan doa agar warga Jayapura yang terdampak gempa bumi diberikan kekuatan dan kesabaran.

“Saya mengucapkan belasungkawa atas kejadian gempa di Papua yang menimbulkan korban jiwa,” ujarnya saat hadir dalam Talk Hightlight Radio Elshinta. 

“Pemerintah bisa segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan konstuktif untuk penanganan bencana di Papua,” tutup Gus Halim.

Penulis: Danu l Editor: Ifta 

Exit mobile version