Mahfud MD: Kominfo Terbuka untuk Diperiksa Soal Korupsi

Jakarta, Deras.id – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan Kementerian Kominfo terbuka untuk diperiksa oleh lembaga yang berwenang terkait kasus korupsi yang terjadi.

Mahfud bahkan membuka pintu lebar kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian Kominfo.

“Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan,” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

“Saya undang untuk datang ke sini, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” imbuhnya.

Mahfud juga mempersilahkan para aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dalam proses penyidikan dan pengusutan kasus korupsi proyek Base Transceiver Service (BTS) 4G yang menjerat eks Menkominfo Johnny Gerard Plate beserta 5 orang pejabat di lingkungan Kominfo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kapan ada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan (Agung), Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan bahwa proyek di Kementerian Kominfo banyak sekali. Sehingga tidak menutup kemungkinan terdapat temuan-temuan lain yang merujuk pada tindakan pidana korupsi sebagaimana yang terjadi pada korupsi proyek BTS 4G.

“Dan ini (BTS 4G) saja yang bermasalah (untuk) saat ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Plt Menteri Kominfo. Penunjukan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjaga kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo.

Keputusan pemberhentian Johnny Gerard Plate sebagai Menteri Kominfo dan penunjukan Mahfud MD sebagai Plt. Menteri Kominfo tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Penulis: Fausi | Editor: Rifai

Exit mobile version