Mahfud MD Apresiasi Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

Jakarta, Deras.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi keputusan Majelis Tinggi Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MKMK tersebut dinilai berani dan di luar ekspektasi.

“Bagus, bagus saya di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu bagus, berani,” ujar Mahfud di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain itu, Mahfud juga mengaku salut dengan putusan MKMK yang tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.

Menurutnya, jika Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim MK, maka akan berpotensi naik banding. 

“Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu nggak bisa naik banding. Itu selesai. Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian tapi bisa saja hakim banding masuk angin. Makanya bagus itu Jimly itu salutlah,” kata Mahfud.

Diketahui sebelumnya, Majelis Tinggi Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menilai Anwar Usman telah melakukan pelanggaran kode etik berat terkait putusan MK soal batasan usia Capres-Cawapres 2024.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusannya di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Adapun putusan MKMK tersebut di gelar usai putusan MK yang mengabulkan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres-Cawapres 2024. Gugatan tersebut dilayangkan seorang mahasiswa Unsa bernama Almas.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version