MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda Soal Syarat Usia Kepala Daerah
Tangerang, Deras.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mengenai aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, di ketok pada Rabu, (29/5/2024).
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” bunyi putusan tersebut.
Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana, Ketum Partai Garuda. Adapun yang mengadili adalah ketua majelis hakim Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi terhitung sejak pelantikan.
Karena adanya perubahan tersebut, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 tahun untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.
Selanjutnya MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful