Analisa

Langka: Cuap-Cuap Subsidi LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg

Terjadinya kelangkaan LPG 3 kg bukanlah hal baru lagi, sebab telah terjadi dari tahun ke tahun. Kondisi ini  tentu merugikan masyarakat yang bergantung pada gas tersebut untuk keperluan memasak sehari-hari. Ditengarai penyabab kelangkaan di tahun 2024 ini karena adanya isu penghapusan subsidi LPG 3 kg oleh pemerintah. Hal ini turut disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir.

“Faktanya terkait rencana penghapusan subsidi gas elpiji 3 kg tersebut tidak benar. Meski demikian, karena isu tersebut sudah telanjur tersebar, yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen” ungkapnya.

Adanya isu ini membuat masyarakat panik dan berbondong-bondong untuk membeli persedian LPG 3 kg sebagai stock, sehingga menyebabkan terjadinya inflasi harga.

Namun, persoalan kelangkaan LPG 3 kg bukan sekali ini terjadi. LPG 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin acap kali juga di gunakan oleh kalangan kaya. Sebab harganya yang jauh lebih murah dibandingkan LPG 12 kg.

Adanya subsidi LPG 3 kg pada awalnya merupakan program dari pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah sebagai bahan bakar memasak.

Dilansir dari jurnal ilmiah yang ditulis oleh Abdurrozaq Hasibuan dengan judul “Kajian Konversi Minyak Tanah ke Gas Elpiji di Provinsi Sumatera Utara” pada tahun 2017, disebutkan jika program pengalihan energi dari minyak tanah ke gas LPG dikampanyekan melalui pembagian paket LPG 3 kilogram, kompor, regulator, dan selang secara gratis yang ditujukan pada rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pengurangan polusi udara dari penggunaan bahan bakar minyak tanah dan menghemat penggunaan energi.

Dibalik itu menunjukkan jika niat pemerintah sangatlah baik, akan tetapi kenyataan dilapang justru menimbulkan masalah baru. Masyarakat justru seakan dipersekusi dengan terjadinya kelangkaan LPG 3 kg dan jika pun ada, harganya sangatlah tinggi.

Sejarah subsidi LPG 3kg

Sejarah LPG 3kg terjadi pada medio tahun 2006 lewat inisiasi Wakil Presiden Jusuf Kalla waktu itu, saat itu Indonesia mencoba untuk memulai konversi minyak tanah ke batu bara. Namun rencana tersebut menemui kegagalan karena dari hasil studi banding yang dilakukan oleh Kementerian ESDM ke Cina, diketahui jika batu bara dinilai tidak layak karena dapat menyebabkan penyakit tuberkulosis (TBC).

Kemudian pada rentang waktu tahun 2007 pemerintah akhirnya berinisiasi menggunakan LPG sebagai pengganti minyak tanah sebab berdasarkan penelitian menunjukkan jika proses produksi LPG  lebih murah dan tingkat efisiensi yang cukup tinggi.  Dalam menggalakan penggunaan LPG, Kementerian ESDM saat itu menargetkan sekitar 40 juta Kepala Keluarga (KK) miskin yang tersebar di seluruh Indonesia mendapat paket kompor gas beserta tabung LPG 3 kg subsidi. Tahun 2007 juga merupakan puncak dari konversi minyak tanah ke LPG 3kg. Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Dasar hukum pemanfaatan tersebut tertuang didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dilansir dari Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI tahun 2020 terkait Subsidi Gas LPG 3kg, diketahui jika jalannya program ini terdapat beberapa kendala yang terjadi diantaranya:

  1. Permintaan LPG 3 kg yang terus meningkat berbanding lurus dengan harga LPG yang terus meningkat sehingga dikhawatirkan akan terus membebani APBN negara.
  2. Kelangkaan LPG yang terjadi karena meningkatnya permintaan terhadap subsidi LPG 3 kg.
  3. Pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran. Tidak tepat sasarannya subsidi LPG 3 kg disebabkan oleh tidak ada aturan yang diberikan pemerintah dalam pendistribusian gas LPG 3 kg sehingga banyak masyarakat mampu yang turut serta membeli karena harga LPG 3 kg yang murah apabila dibandingkan dengan tabung LPG yang lain.
  4. Permintaan LPG yang terus meningkat menyebabkan impor negara terhadap LPG terus meningkat setiap tahunnya baik untuk memenuhi kebutuhan subsidi ataupun non-subsidi yang juga akan berakibat membengkaknya belanja negara khususnya untuk memenuhi kuota subsidi LPG ukuran 3 kg.
Langka: Cuap-Cuap Subsidi LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 Kg

Penyebab kelangkaan LPG 3 kg

Kelangkaan LPG 3kg terjadi karena beberapa faktor, terutama terkait kebijakan pemerintah dalam hal mengatur subsidi dan proses distribusi hingga sampai di tangan yang tepat. Perihal hal ini, turut menjadi perhatian banyak pihak. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Rauf, ST.,MM, turut membarikan pendapatnya terkait kelangkaan LPG 3 kg yang juga terjadi di Bima, Provinsi NTB.

“Informasi yang kami peroleh dari hasil pertemuan tadi bahwa penggunaan gas oleh masyarakat belum tepat sasaran. Gas LPG 3 Kg kan untuk warga miskin. Namun dari beberapa temuan kami masih banyak orang kaya atau ASN juga menggunakan gas yang 3 kilo. Di sisi lain juga para petani menggunakan gas LPG 3 Kg untuk pompa air,” ungkap Abdul Rauf.

Setidaknya berikut ini penyabab terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kg, antara lain:

  • Distribusi yang Tidak Merata: Masalah dalam distribusi gas dari agen ke pengecer dapat menyebabkan stok habis di beberapa tempat.
  • Permintaan yang Tinggi: Peningkatan permintaan, terutama menjelang hari-hari besar atau musim tertentu, bisa membuat pasokan tidak mencukupi.
  • Masalah Produksi: Gangguan di fasilitas produksi atau kilang bisa mengurangi jumlah gas yang tersedia untuk didistribusikan.
  • Penyalahgunaan Subsidi: LPG 3 kg disubsidi oleh pemerintah dan seharusnya hanya digunakan oleh rumah tangga miskin, tetapi sering kali digunakan oleh kalangan yang tidak berhak, termasuk usaha kecil dan menengah, sehingga stok cepat habis.
  • Penyimpangan dalam Penyaluran: Ada kemungkinan terjadi penimbunan atau penyimpangan dalam penyaluran oleh pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan lebih.
  • Kebijakan Pemerintah: Kebijakan yang terkait dengan distribusi atau harga subsidi dapat mempengaruhi ketersediaan LPG di pasaran.

Proses distribusi dan penetapan harga LPG 3kg sejatinya telah diatur di dalam PP No. 104/2007 tentang “Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg”  dalam aturan tersebut telah ditetapkan bahwa penerima subsidi adalah Rumah Tangga miskin dan usaha mikro. Namun, dalam pelaksanaan dilapang nyatanya tabung gas LPG dijual secara bebas di pasaran sehingga masyarakat menengah ke atas juga dapat menggunakan subsidi gas LPG 3 kg secara bebas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari buletin Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) diketahui jika mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok menengah ke atas, sedangkan 30 persen masyarakat termiskin hanya menerima 25 persen dari total subsidi yang diberikan pemerintah. Hal ini terjadi karena rantai pendistribusian subsidi tabung LPG 3 kg tidak ada diatur di dalam undang-undang. Selain itu adanya disparitas (perbedaan) harga antara tabung LPG 3 kg dengan tabung gas yang lain cukup tinggi misalnya dengan LPG 12 kg, sehingga menyebabkan banyak kalangan yang membeli tabung LPG 3 kg. Hal ini menyebabkan permintaan terhadap tabung LPG 3 kg menjadi tinggi. Kenaikan permintaan tidak berbanding lurus dengan kuota tabung LPG yang telah disediakan menjadi penyebab kelangkaan tersebut. Di beberapa daerah kejadian tersebut dimanfaatkan oleh para pengecer/warung untuk menaikkan HET yang cukup tinggi.

Permasalahan-permasalah seperti yang dijelaskan diatas sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah, terlebih ini telah terjadi berulang-ulang kali. Pemerintah dan pihak terkait seakan-akan tidak peduli dengan apa yang terjadi di lapang, asalkan program jalan sudah dianggap selesai tanpa menelisik lebih jauh lagi. Satu hal lagi, program ini bukanlah perihal program dari masa pemerintahan siapa, akan tetapi ini merupakan program yang menyangkut hajat orang banyak.

Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait kedepannya perlu memperbaiki sistem distribusi, memastikan penggunaan yang tepat, serta meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG atau membuat terobosan baru untuk memenuhi kebutuhan energi bagi warga masyarakat, misalnya membangun pipa gas yang terintegrasi di setiap daerah di Indonesia.

Editor: Uud

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami