Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, Deras.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti ikut serta dalam aksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan 15 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Dalam putusannya itu, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan untuk Kuat.

Beberapa hal yang memberatkan Kuat diantaranya yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta Kuat dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatannya itu.

Sedangkan hal yang meringankan Kuat yaitu hanya mengikuti kehendak jahat dari perilaku orang lain dan masih memiliki tanggungan keluarga. Kuat dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Diketahui, Kuat ikut terseret dalam kasus pembunuhan lantaran dianggap berperan dalam membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap terhadap Brigadir J.

Penulis: Saiful l Editor: Rea

Exit mobile version