KPU Tepis Isu Settingan Soal Pengundian Nomor Urut Paslon Pilpres 2024

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 pada Selasa (14/11/2023) malam. KPU menepis isu soal adanya settingan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres mendatang.

“Tidak ada (settingan),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari usai penetapan nomor urut capres cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Munculnya isu settingan soal pengundian nomor urut capres cawapres tersebut lantaran para pendukung masing-masing pasangan capres cawapres sudah membawa atribut sesuai dengan nomor urut yang diterima. Atribut tersebut dikeluarkan ketika pasangan capres cawapres telah mendapatkan nomor urutnya masing-masing.

Hasyim pun menjelaskan bahwa proses pengundian nomor urut tersebut berlangsung apa adanya. Menurutnya, masing-masing pasangan capres cawapres juga diberi kesempatan untuk mengambil nomor antrean untuk memilih nomor urut undian tersebut.

“Adanya cuma 1, 2, dan 3. Kalau kemudian masing-masing mengambil, sama-sama kita saksikan kan, mengambil antrean, masing-masing setelah mendapat antrean mengambil pilihannya masing-masing,” jelas Hasyim.

Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan bahwa KPU tidak melakukan settingan soal pengundian nomor urut capres cawapres 2024. Sehingga, proses pengundian nomor urut tidak dapat diprediksi oleh siapa pun.

“Jadi nggak bisa diprediksi,” kata Hasyim.

Diketahui sebelumnya, KPU telah menetapkan nomor urut pasangan capres cawapres 2024. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat nomor urut 1, Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, dan Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.

Dalam proses pengundian nomor urut tersebut dihadiri oleh pasangan capres cawapres dan pimpinan partai politik serta jajaran partai politik pengusung masing-masing capres cawapres. Selain itu, hadir juga Bawaslu, DKPP, dan pihak terkait lainnya.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Exit mobile version