BeritaPolitik

KPU Digugat Partai Berkarya, Ini Alasannya

Jakarta, Deras.id – Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta tahapan Pemilu 2024 ditunda. Gugatan terhadap KPU dilayangkan lantaran Partai Berkarya tak diloloskan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU,” kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah di Makam Bung Karno Blitar pada Jumat (7/4/2023).

Fauzan mengaku bahwa partainya pada tahun 2019 lolos menjadi peserta pemilu dan memiliki kepengurusan di setiap daerah. Menurutnya kuota yang dicapai hingga hari ini sesuai target dan merata hingga masing-masing kota.

“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, jumlah DPW Provinsi 100%, jumlah DPD Kota/Kota 86% dan jumlah DPC 80%,” ujar Fauzan.

Baca Juga:  Begini Respons NasDem Soal PAN Takkan Dukung Anies

Ia menegaskan bahwa Partai Berkarya tidak hanya diam diri dan akan melakukan berbagai cara untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah. Pasalnya partainya telah memperoleh 2,9 Juta suara dalam Pemilu 2019.

“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu,” tegas Fauzan.

Baca Juga:  PPP Nyatakan Siap Hadapi Pemilu 2024

Fauzan menduga bahwa KPU mempunyai peran untuk menggagalkan proses pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Ia meyakini ada oknum yang terlibat di dalamnya, sehingga Partai Berkarya mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” ungkap fauzan.

“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta di persidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan Langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil,” tegasnya.

Baca Juga:  Cabdin Wilayah Jember dukung Pemerataan Sosialisasi Pemilu 2024

Sebagaimana diketahui, Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4/2023) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” bunyi petitum dalam gugatan perdata Partai Berkarya.

Penulis: Fia l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda