KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengurusan Dana Perimbangan APBN

Jakarta, Deras.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana perimbangan APBN. Tersangka dimaksud yaitu berinisial  SL, yang merupakan Tenaga Ahli DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kini SL juga menjabat sebagai ketua harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Subang. 

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers, Selasa (22/11/2022). 

Dalam perkara ini, SL dan Rifa Surya diduga memfasilitasi pertemuan antara Natan Pasomba dan Sukiman, terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang dengan persentase fee 9% dari nilai DAK APBN-P 2017 maupun DAK APBN 2018. 

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November sampai  11 Desember 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.

Atas perbuatannya Tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penulis:  Mukhlis | Editor: Dian Cahyani

Exit mobile version