KPK Tetapkan Rafael Jadi Tersangka Gratifikasi 12 Tahun

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diketahui menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir, sejak 2011 hingga 2023.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip Deras.id, Kamis (30/3/2023).

“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” imbuhnya.

Diketahui gratifikasi yang diterima Rafael berbentuk uang. Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan untuk diketahui informasi lebih dalam.

“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” papar Ali.

Nama Rafael Alun Trisambodo mulai dikenal publik sejak putranya, Mario Dandy menjadi pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora. Dandy pun dijadikan tersangka atas penganiayaan yang membuat Dandy menderita diffuse axonal injury atau cedera otak.

Permasalahan ini semakin luas ketika diketahui jumlah harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar. Catatan LHKPN menyebutkan Rafael memiliki harta senilai Rp56 Miliar.

Rafael juga diketahui memiliki beberapa barang mewah. Namun hal itu tidak disebutkan dalam daftar kekayaannya seperti Rubicon, Land Cruiser, hingga moge Harley-Davidson.

Atas ketidakwajaran tersebut, KPK pun memeriksa Rafael. Ternyata, ia menerima gratifikasi selama 12 tahun yang saat ini dalam penyidikan.

Penulis: Ifta l Editor: Saiful

Exit mobile version