KPK Sebut Puluhan Ribu Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu pejabat belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, batas akhir penyampaian laporan tersebut akan berakhir pada 31 Maret 2023.

“Masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Dari angka puluhan ribu itu, Ipi mengatakan bahwa jumlah tersebut hanya delapan persen dari keseluruhan penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya. Dan jumlah pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya sebanyak 339.623 pejabat.

Kemudian bila dirinci, sebanyak 18.259 pejabat jajaran Yudikatif telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sedangkan pada jajaran Legislatif, sebanyak 13.834 yang sudah menyampaikan kekayaannya. Dari rincian tersebut, Ipi menegaskan bahwa pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya mencapai 92 persen.

“Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.254 Wajib Lapor sejumlah 268.940 telah menyampaikannya, atau sebesar 92 persen,” tambahnya.

Mengingat akan berakhirnya waktu penyampaian laporan harta kekayaan tersebut, Ipi mengingatkan pejabat yang belum lapor agar segera melaporkannya. Dan jika tidak paham atau marasa kesulitan agar menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau dapat menghubungi call center KPK pada nomor 198.

“Apabila mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporannya, dapat menghubungi operator LHKPN di instansinya masing-masing, atau menghubungi call center KPK pada nomor 198,” tutur Ipi.

Ipi menyebut, saat ini terdapat sembilan pemerintah provinsi yang laporan LHKPN-nya sudah mencapai 100 persen. Sehingga pihak KPK mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi tersebut.

“KPK juga menyampaikan apresiasi kepada 9 pemerintah provinsi yang pelaporan LHKPN-nya telah mencapai 100%. Yaitu: Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sumatera Barat,” pungkasnya.

Penulis: Kusairi | Editor: Saiful

Exit mobile version