KPK Optimis Hakim Akan Tolak Praperadilan Hakim Gazalba Saleh

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis jika Majelis Hakim akan menolak Praperadilan yang diajukan oleh Hakim Gazalba Saleh. Hal tersebut diyakini karena dokumen dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan KPK telah cukup.

“Putusan akan dibacakan besok di tanggal 10 Januari, sekali lagi (KPK) optimistis hakim akan menolak itu karena sudah sangat jelas dari dokumen. Sudah sepantasnya ditolak oleh hakim yang menyidangkan praperadilan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (9/1/2023) kemarin.

Ali Fikri mengungkapkan, KPK telah menunjukkan 111 alat bukti berupa dokumen. Selain itu, KPK juga telah menghadirkan 3 orang ahli dari Universitas Airlangga Surabaya (Unair) dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

“Kemudian kami sampaikan kami jelaskan bahwa kami memiliki 111 dokumen, kemarin sudah dihadirkan ahli dari Unair 2 orang dan dari UII,” ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Hakim Agung Gazalba Saleh resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait perkara kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Gazalba Saleh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Selasa (10/1/2023) siang.

Penulis: Mukhlis │ Editor: Rifai

Exit mobile version