Jakarta, Deras.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami seluruh fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung. Salah satunya keterlibatan Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam dalam penitipan calon mahasiswa baru.
“Semua fakta persidangan akan ditindaklanjuti oleh tim jaksa dengan mengonfirmasi kepada para saksi lainnya, termasuk terdakwa,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Ali mengungkapkan, jaksa penuntut umum akan mendalami kasus tersebut kepada para saksi agar menjadi fakta hukum. Kemudian tim jaksa KPK akan menguraikan fakta tersebut dalam surat tuntutan.
“Dan akan diuraikan menjadi fakta hukum dalam surat tuntutan bila saling bersesuaian antara fakta tersebut. Silahkan ikutan proses persidangannya yang tentunya terbuka untuk umum,” kata Ali.
Sementara menurut Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan mengungkapkan Nizam dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Hasil persidangan tersebut Nizam mengungkapkan ada beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ini adalah daftar keterangan saudara di KPK, yang menyatakan bahwa ada pejabat-pejabat yang menitipkan untuk diluluskan,” kata Lingga.
Sebelumnya, diketahui Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung menggelar sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung pada Selasa, (31/1/2023). Dalam persidangan tersebut terungkap dua nama yang menitipkan mahasiswa baru terhadap Nizam yaitu berinisial MS dan MNP.
Penulis: Diraf l Editor: Rea