Korupsi Dana Desa, Polisi Tangkap Kepala Desa Purun Timur

Pali, Deras.id – Kepala Desa Purun Timur Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap polisi lantaran diduga korupsi dana desa tahun 2021 sebesar 548.526.273 rupiah. Kapolres Pali Efrannedy membenarkan penangkapan tersebut sesuai dengan laporan nomor LP/A-81/VIII/2022 tertanggal 16 Agustus 2022 lalu.

“Ditangkapnya pelaku ini atas dasar laporan polisi nomor :LP/A-81/VIII/2022/Sumsel/Res Pali tanggal 16 Agustus 2022,”  kata Efrannedy di akun Instagram @polisi_indonesia pada, Jumat (25/11/22) siang.

Demi pendalaman perkara  pihak polisi melakukan pemeriksaan kepada enam puluh empat orang saksi dan menyita dokumen.

“Dalam kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 64 orang dan penyitaan dokumen terkait pengelolaan keuangan dana desa purun timur tahun 2021,” tambahnya

Selain memeriksa para saksi, pihak polisi juga terjun ke lapangan untuk melihat detail fisik pekerjaan. Dalam pemeriksaan tersebut polisi bekerjasama dengan Perkindo Provinsi Sumatera Selatan.

Penulis: Kusairi l Editor: Rifai 

Exit mobile version