Komisi III DPR RI Setujui RUU Ekstradisi RI-Singapura

Jakarta, Deras.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yassona Laoly terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi Komisi III DPR serta pemerintah menyetujui RUU tersebut dibawa ke paripurna DPR.

“Semua fraksi menyetujui, selanjutnya silakan Pak Menteri menyampaikan pendapat akhirnya,” kata pimpinan rapat Pangeran Khairul Saleh di YouTube DPR RI, Senin (5/12/2022) siang.

Yasonna Laoly lantas mengucapkan terima kasih atas persetujuan seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI. Pihaknya menyebut jika RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR.

“Terima kasih atas persetujuan fraksi-fraksi dan kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan pada pembicaraan tingkat pertama untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga mengatakan jika perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura tersebut menjadi penting. Hal itu karena negara yang terkenal dengan patung Merlion tersebut, kerap menjadi transit pelaku kejahatan.

“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” tutupnya.

Setelah semua fraksi menyetujui RUU  tentang ekstradisi buronan tersebut. Rencananya akan dilanjutkan ke rapat paripurna Komisi III DPR RI untuk pengambilan keputusan.

Penulis: Redhyl Editor: Rifai

Exit mobile version