Kinerja Bea Cukai Disorot Publik, Waka Komisi XI: Saatnya Berbenah

Jakarta, Deras.id – Kinerja aparat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus mendapatkan sorotan. Terakhir sejumlah barang pekerja migran Indonesia masih tertahan di sejumlah fasilitas bea cukai meskipun telah ada kesepakatan pelonggaran aturan. Pembenahan kinerja Bea Cukai pun dinilai mendesak.

“Kami berharap ada langkah nyata dalam merespons berbagai keluhan publik ini. Harus ada perbaikan kinerja dari aparatur bea cukai sehingga persepsi aturan kepabeanan kita yang terlalu ruwet, menyulitkan, dan merugikan masyarakat tidak semakin menguat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, Jumat (17/52024).

Fathan mengungkapkan dalam beberapa pekan terakhir kinerja Bea Cukai terus mendapatkan sorotan negatif dari publik. Mulai dari tertahannya barang milik pekerja migran, tidak segera tuntasnya proses keluarnya alat bantu belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan, hingga tagihan pajak dan sanksi administratif yang begitu besar bagi pembeli sepatu dari luar negeri. “Protes publik ini bisa jadi merupakan titik kulminasi dari kurang profesionalnya kinera aparat kepabeanan Indonesia ini,” katanya.

Dia mengidentifikasi ada beberapa faktor yang membuat kinerja Bea Cukai dalam sorotan negatif. Di antaranya proses administrasi yang lamban dan rumit, perlakuan tebang pilih di antara importir besar dan kecil, dugaan adanya pungutan liar, aturan yang selalu berubah-ubah, hingga minimnya sosialisasi terkait perkembangan aturan kepabeanan. “Apalagi ditambah dengan kasus-kasus flexing pejabat bea cukai maupun keluarganya sehingga memicu kontroversi di masyarakat,” katanya.

Politikus PKB menilai perlu ada langkah terobosan dalam pembenahan kinerja di lingkungan Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan tersebut. Menurutnya Bea Cukai harus melakukan penyederhanaan prosedur dan efisiensi layanan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli dan bertindak di luar kewenangan. “Bea Cukai juga harus terus melakukan sosialiasi terkait regulasi kepabeanan sehingga ada kepastian hukum terkait aturan pungutan bea masuk,” katanya.

Fathan memahami dengan perkembangan teknologi informasi saat ini membuat volume kegiatan dan beban luar biasa bagi aktivitas kepabeanan. Kendati demikian tantangan ini harus direspons secara tepat baik melalui perbaikan regulasi, penggunaan teknologi informasi maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Jangan malah peningkatan volume kegiatan aktivitas barang masuk dan keluar malah dijadikan ajang penyalahgunaan wewenang,” pungkasnya.

Penulis: Arno l Editor: Ifta

Exit mobile version