Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Jakarta, Deras.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan regulasi berkaitan dengan perdagangan karbon. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.

“Regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik. Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK,” tutur Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana dalam siaran pers Kementerian ESDM dikutip Deras.id, Rabu (25/1/2023). 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam pembangunan Nasional.

Salah satu instrumen dari pengurangan emisi GRK ini adalah Nilai Ekonomi Karbon. Pelaku usaha dapat berperan aktif serta mendukung pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan NEK.

Terdapat enam lingkup peraturan dalam Peraturan Menteri tersebut, yakni penetapan Persetujan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), penyusunan rencana monitoring emisi GRK pembangkit tenaga listrik, penetapan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), perdagangan karbon, penyusunan laporan Emisi GRK pembangkit tenaga listrik dan evaluasi pelaksanaan perdagangan karbon, dan pelelangan PTBAE-PU.

Sebagai informasi, perdagangan karbon pada unit pembangkit PLTU batubara yang terhubung ke jaringan tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kapasitas 100 MW fase pertama akan dilaksanakan pada tahun 2023. Pada fase tersebut akan melibatkan 99 unit PLTU batubara.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version