Kemenkop dan UKM Minta Pelaku E-Commerce Takedown Konten Produk Pakaian Bekas Impor
Jakara, Deras.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dengan beberapa marketplace yaitu Blibli, TikTok, Shopee, Lazada hingga Tokopedia untuk menutup atau takedown konten yang mempromosikan belanja pakaian bekas impor alias thrifting.
“Makanya ini kita imbau e-commerce untuk membantu kita membatasi atau melarang kegiatan-kegiatan penjualan barang-barang bekas impor,” kata Hanung saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).
Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman meminta agar e-commerce menyikapi polemik penjualan barang bekas impor dengan segera. Mereka diminta supaya tidak ada lagi barang bekas impor yang diperdagangkan di tempatnya.
“Saya minta sih seminggu, kita harapkan marketplace sudah bersih. Kalau bersih banget kan ada orang yang ngumpet-ngumpet jualnya, (setidaknya) tidak mudah dicari,” ucap Hanung.
Akibatnya, kata Hanung jual beli pakaian bekas sangat merugikan industri lokal dan ekonomi saat ini menghadapi pelemahan sehingga memberikan dampak kepada industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Belum lagi risiko pengangguran yang masih tinggi.
Selain itu, Hanung menerangkan, industri tekstil serta alas kaki punya peran penting dalam perekonomian nasional. Industri tekstil dan alas kaki merupakan pencipta lapangan kerja terbesar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Rimawan berkomitmen mendukung upaya pemerintah memberantas impor produk bekas. Ia menyebut pedagang yang berjualan pakaian bekas atau sepatu bekas bisa di-blacklist.
“Platform (e-commerce) punya disiplin yang lain-lain, tapi kita coba fair. Kalau yang memang sudah berat pasti di-blacklist,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang dan memerintahkan jajarannya untuk mencari betul sumber impor pakaian bekas, karena mengganggu industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penulis: Bahar | Editor: Rea