Kemenkeu Cuma Mau Bayar Rp78 Miliar Utang ke Jusuf Hamka

Jakarta, Deras.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya mau membayar utang pokok Rp78 Miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Berdasarkan total utang ditambah dengan bunganya, pemerintah seharusnya membayar sebesar Rp800 Miliar.

“Itu kementerian keuangan (yang mau membayar Rp 78 miliar),” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (15/12/2023).

Jusuf Hamka menolak apabila utangnya hanya dibayar Rp78 Miliar. Pasalnya, utang pemerintah tersebut terjadi pada perusahaan terbuka miliknya, sehingga pihaknya harus bertanggung jawab kepada para pemegang saham.

Jusuf Hamka kecewa karena Kemenkeu tidak berdasarkan kesepakatan negosiasi terakhir pada tahun 2015 yang menyepakati utang wajib dibayar Rp179 Miliar. Sementara itu, angka Rp800 Miliar yang diminta merupakan akumulasi utang dan denda yang dihitung sejak 1998 sampai saat ini.

“Sekarang cuma pokoknya aja tanpa denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%, sekarang denda nggak diakui cuma Rp0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” jelas Jusuf Hamka.

Jumlah utang pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka sedang dibicarakan Kemenkeu. Mahfud menyampaikan bahwa Kemenkeu wajib membayar utang tersebut.

“Saya sudah katakan Kementerian Keuangan wajib membayar, jumlahnya dibicarakan lagi. Tentu namanya dibicarakan, kedua belah pihak bisa mengajukan usul,” ucap Mahfud MD.

Ia meminta pemerintah segera membayar utang kepada pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka. Apabila utang tersebut tidak segera dibayar, maka bunganya akan semakin tinggi.

“Saya sudah memutuskan bahwa itu utang wajib dibayar. Kalau utang tidak dibayar, bunganya bertambah terus sesuai dengan keputusan pengadilan dan negara dirugikan. Kalau negara dirugikan secara sengaja, itu artinya tersendiri secara hukum,” tutur Mahfud MD.

Sebagai informasi, masalah utang negara ke CMNP berawal saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Kondisi perbankan pada tahun tersebut mengalami kesulitan likuiditas sehingga banyak yang mengalami kebangkrutan.

Hal tersebut berujung dengan hadirnya bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Saat itu ada bantuan kepada bank supaya bisa membayar kepada deposan-deposan.

CMNP salah satu yang memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun perusahaan ini tidak mendapatkan pembayaran karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. Pembayaran deposito itu lah yang ditagihkan Jusuf Hamka ke negara.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Exit mobile version