Kemendag Musnahkan 12 Produk Impor Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Jakarta, Deras.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali melakukan pemusnahan terhadap 12 jenis produk yang melanggar aturan dalam proses importasinya senilai Rp12 miliar di Kompleks Pergudangan Surya Terang. Adanya produk ilegal menyebabkan industri akan kalah bersaing dan sangat merugikan.

“Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar pabean (post border) selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. Produk yang dimusnahkan yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorinya, serta alat ukur air,” bunyi keterangan tertulis pada Website Kementerian Perdagangan dikutip Deras.id, Selasa (25/7/2023).

Pemeriksaan dan pengawasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).

Pelanggaran yang dilakukan oleh importir tersebut yakni tidak mempunyai izin impor. Hal tersebut dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 serta Permendag Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia memiliki kemampuan yang luar biasa dan setara dengan negara lain. Namun, dengan adanya produk impor tidak sesuai ketentuan tersebut, menyebabkan kerugian bagi industri. Pasalnya, industri akan kalah bersaing dengan produk bekas dan ilegal yang membanjiri pasar.

Sementara itu, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidang perdagangan. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patih pada ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” tutur Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Exit mobile version